Vaksinasi Covid19 di Kalangan Siswa Sekolah Dasar

  • Bagikan

ILHAM LAMAN

Dosen Perbandingan Madzhab dan Hukum UIN ALAUDDIN Makassar

Dikutip dari laman CNBC Indonesia memberikan penjelasan terkait arti dari Virus Corona atau severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit karena infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus Corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian. Severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) yang lebih dikenal dengan nama virus Corona adalah jenis baru dari coronavirus yang menular ke manusia. Walaupun lebih bayak menyerang lansia, virus ini sebenarnya bisa menyerang siapa saja, mulai dari bayi, anak-anak, hingga orang dewasa, termasuk ibu hamil dan ibu menyusui.

Infeksi virus Corona disebut COVID-19 (Corona Virus Disease 2019) dan pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Virus ini menular dengan sangat cepat dan telah menyebar ke hampir semua negara, termasuk Indonesia, hanya dalam waktu beberapa bulan. Selain virus SARS-CoV-2 atau virus Corona, virus yang juga termasuk dalam kelompok ini adalah virus penyebab Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS) dan virus penyebab Middle-East Respiratory Syndrome (MERS). Meski disebabkan oleh virus dari kelompok yang sama, yaitu coronavirus, COVID-19 memiliki beberapa perbedaan dengan SARS dan MERS, antara lain dalam hal kecepatan penyebaran dan keparahan gejala.

Melalui temuan dari beberapa penelitian dari pihak terkait, maka mulai maret tahun 2020 di mulailah diberlakukan pelaksanaan pembatasan kegiatan pada masyarakat (PPKM) dengan tujuan agar virus tersebut tidak mengalami lonjakan penyebaran. Pembatasan interkasi ini berlaku pada setiap aktifitas – aktifitas kemasyarakatan, baik aktifitas dalam bidang pemerintahan, pendidikan, perdagangan dan lain sebagainaya. Tentu saja hal tersebut memberikan dampak yang tidak kecil bagi pelaksanakan kegiatan kemasyarakatan maupun tingkat kenegaraan sekalipun. Pembatasan tersebut mengakibatkan beberapa dari interaksi maupun pelaksanaan kegiatan masyarakat terganggu, seperti halnya pelayanan masyarakat oleh pemerintahan, adanya penurunan derastis dari sistem perdagangan dan yang paling banyak dikeluhakan masyarakat belakangan ini adalah dengan terbatasnya sarana pendidkan, tentu saja dengan pemberlakuan pembatasan pada jenjang pendidikkan mengakibatkan orngtua harus eksta di rumah dengan menjadi guru pendamping bagi anak-anak mereka. Tidak jarang beberapa masalah timbul seperti pada orangtua yang berada pada  pinggir kota atau desa yang merekapun tidak faham dengan materi pelajaran sehingga pelaksanaan pembelajaran di rumah tidak dapat berjalan, masalah lainnya juga terjadi bagi orng tua yang memiliki profesi yang mengharuskan mereka bekerja dari pagi hingga petang hari untuk menopang ekonomi keluarga, dan yang tidak komplit yaitu masalah pengguanaan media komunikasi seperti handphone yang mengharuskan setiap peserta didik memilikinya, sehingga tidak heran terjadi tambahan kasus hukum bagi beberapa oknum yang melakukan peraktek pelanggaran hukum demi anaknya dapat belajar seperti teman sekolahnya. Yang lebih komplite lagi bagi daerah yang tidak ada jaringan internet maka timbul pula masalah lainnya.

Selain masalah yang timbul melalui pembatasan kegiatan kemasyarakat tersebut maka,  pemerintah yang bekerjasama dengan WHO kemudian memberikan solusi agar penyebaran serta permasalan pelaksanan kegiatan masyarakat kembali dapat berjalan seperti sediakala, maka di berlakukanlah pelaksanaan Vaksinasi virus Civid19 tersebut. Pelasanakan vaksinasi yang melalui perencanakaan tidak diberlakukan pada lansia, orang dengan riwayat penyakit tertentu dan dan anak-anak. Pada tahap pelaksanaan ternyata semua kemudian di haruskan melakukan vaksinasi , tidak ketinggalan para siswa sekolah dasar yang kemudian menimbulkan beberapa pertaanyaan serta kekhawatiran dari orangtua para peserta didik pada tingkat sekolah dasar.

Laman dari kemetrian pendidkan dan kebudayaan di tuliskan bahwa Vaksinasi Covid-19 untuk anak usia 6 sampai 11 tahun resmi dimulai pada Selasa, 14 Desember 2021. Pelaksanaan vaksinasi di hari pertama itu berlangsung di SDN Cempaka Putih Timur 03, Jakarta Pusat dan dihadiri oleh Wakil Menteri Kesehatan, Dante Saksono Harbuwono; Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan; Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Kemendikbudristek, Jumeri; dan Direktur Sekolah Dasar, Sri Wahyuningsih. Direktur Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah, Jumeri, mengatakan, vaksinasi menjadi modal besar untuk mempercepat pemulihan pembelajaran di masa pandemi Covid-19. Menurut Jumeri, pandemi Covid-19 menyebabkan anak-anak Indonesia sudah terkunci selama hampir dua tahun dan terpaksa harus melaksanakan pembelajaran jarak jauh dari rumah. Akibatnya banyak terjadi penurunan capaian hasil belajar pada anak-anak. Oleh karena itu pemerintah ingin agar segera terjadi pemulihan pembelajaran dengan dilaksanakannya pembelajaran tatap muka secara langsung.

Senada dengan yang di sampaikan oleh bapak Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dalam artikel CNN Indonesia (https://www.cnnindonesia.com/nasional/20210825130411-20-685132/nadiem-di-dpr-vaksin-bukan-kriteria-untuk-sekolah-tatap-muka) dan Jumeri tersebut bahwa vaksinasi tak menjadi salah satu kriteria untuk menggelar pembelajaran sekolah tatap muka di tengah pandemi Covid-19. Jumeri memberikan tambahan bahwa hal tersebut hanya bagian dari perlindungan terhadap pelajar yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, bahkan dalam laman merdeka.com kemendikbudristek memberikan penegasan tegas mengenai vaksinasi tersebut, dan dapat masyarakat akses pernyataan itu melalui youtube yang telah di sampaikan oleh bapak mentri tesebut.

Dalam pengaplikasian beberapa siswa sekolah dasar kemudian memberikan penyampaiyan kepada para orangtua mereka tentang keharusan vaksinasi pada anak sekolah dasar tersebut. Tidak jarang mereka menyampaikan bahwa sekolah akan memberikan sanksi untuk tidak di ikutkan dalam kelas belajar apabila mereka tidak melaksanakan vaksinasi, sehingga para orangtua siswa kemudian memberikan reaksi yang berbeda diantaranya ada yang langsung mengiyakan meski dengan sangat terpaksa karena takut dengan ancaman yang telah anak meraka sampaikan dari pihak sekolah, kemudian tidak jarang ada beberapa orang tua menolak hal tersebut dan siap dengan konsekuensi yang ada.

Ketika berbicara tentang konsekuensi setiap perbuatan atau ancaman berarti dalam hal ini, para terkait sementara menyentuh ranah hukum, dan hukum hanya dapat ditegakkan bila ada aturan yang mengikat, dan sejauh ini tidak hukum yang memang mengatur tentang adanya keharusan vaksin bagi para siswa sekolah dasar, bahkan aturan yang di keluarkan oleh kemendikbud tentang pelaksanaan pembelajaran tatap muka pada masa Covid19 sendiri tidak menuliskan tentang aturan  keharusan vaksin, jdi wajar jika ada yang menolak vaksinasi bagi anak usia sekolah dasar tersebut, dengan alasan dan pertimbangan  lain dari para orang tua. Masyarakat pada saat ini harus di suguhkan dengan edukasi yang tepat bahwa pelaksaan vasin ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada setiap anak yang akan melaksanakan pembelajaran tatap muka, bukandengan memberikan ancaman yang belum ada tauran hukum yang mengikat sehingga dapat menghadirkan senergi yang baik diantara pihak terkait.(*)

  • Bagikan