Polisi akan Datangi Kantor BPN Palopo

  • Bagikan
Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan

Setelah Panggilan "Klarifikasi" Disepelekan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, PALOPO --- Polemik lahan Islamic Center (IC) masih bergulir di Polres Palopo. Sejuah penangannya belum ada tersangka. Alasannya karena proses hukum dugaan penyerobotan lahan IC ini masih tahap penyelidikan, yakni, menghimpun keterangan atau data.

Diakui atau tidak kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, dimana lahan tersebut diduga bersertifikat ganda. Polisi yang selama ini getol melakukan pemeriksaan sejumlah saksi seakan tidak puas sebelum mengorek keterangan Didik Purnomo, Kepala Kantor BPN Kota Palopo, yang baru saja dilantik pindah jabatan sebagai Kepala Kantor BPN Sragen, Jawa Tengah.

"Iya benar, yang bersangkutan (Didik Purnomo) telah diundang klarifikasi terkait kasus lahan IC tapi mangkir dari panggilan klarifikasi. Langkah
selanjutnya kita menunggu Serah Terima Jabatan (Sertijab) di sini untuk kemudian kami ke kantor BPN Palopo. Jadi, sebelum berangkat ke Jawa

Tengah, beliau lebih dulu dimintai keterangan oleh penyidik reskrim," tegas Kasat Reskrim Polres Palopo, Iptu Alvin Aji Kurniawan, via ponselnya, Sabtu 3 Juni 2023.

Tentunya, langkah jemput bola dalam menangani kasus lahan IC merupakan bukti bahwa penyidik Polres Palopo tidak main-main bahkan proktif melakukan pemeriksaan sejumlah saksi. "Karena pak Didik Purnomo belum bisa menghadiri panggilan klarifikasi hingga akhirnya penyidik yang akan turun memeriksa di tempat," tegasnya.

Hanya saja, belum ada bocoran jadwal Sertijab Kepala Kantor BPN Palopo. Sejumlah staf yang dikonfimasi Palopo Pos mengaku tidak tahu. "Kami distaf belum tahu pak. Biasanya dua atau tiga pekan setelah pelantikan, acara sertijab baru digelar," katanya.

Seperti diberitakan kasus lahan IC dilapor ke Polres Palopo karena diduga diserobot oleh Pemkot Palopo. Padahal, lahan itu memiliki sertifikat asli dan bukti milik yayasan. Selain itu, ada bukti berupa kuitansi pelunasan lokasi IC atas lahan milik Sangiang Zakaria dengaan sertifikat Nomor 13 GS No 1646/1979 tanggal 10 Juli 1979 dengan nilai Rp 56.304.500. Dibayar oleh panitia pembangunan lahan IC dan diterima Ir H Makmur Fatta Zakaria. (him/idr)

  • Bagikan