MUI: Haram Membiarkan Ketidakadilan Dalam Distribusi Tanah

  • Bagikan

Sekjen MUI Pusat, Dr. H. Amirsyah Tambunan, MA dalam penutupan Rakornas Pinbas (Pusat Inkubasi Bisnis Syariah) MUI pd Senin, 05/12/2022 malam di Hotel Pour Point, Makassar. Rakesnas berlangsung mulai Ahad 04/12/2022 diikuti utusan dari 20 provinsi. --ist--

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MAKASSAR-- Mencermati banyaknya permasalahan tanah di Indoesia mulai dari kepemilikan hingga exsploitasi, maka Ijtima’ Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tahun 2021 tentang Distribusi Lahan Untuk Pemerataan dan Kemaslahatan telah menjawab permasalahan tanah.

Hal ini ditegaskan Sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan dalam penutupan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pusat Inkubasi dan Bisnis Syariah di Makassar, Selasa, 5 Desember 2022 dengan tema: Penguatan Ekonomi Dan Keuangan Syariah Menuju Ketahanan Negara Yang Berdaulat Dan Bermartabat”.

Menurut Buya Amirsyah, semua pihak harus mempunyai kesadaran kolektif untuk menyamakan pandangan (taswiyatul manhaj) dan kesatuan gerak langkah (tansiqul harakah) dalam memberikan solusi terkait masalah pertanahan. Yakni; pertama, pengakuan hak milik atas tanah dan pengelolaannya tidak serta merta ada hak untuk menelantarkan dan eksploitasi berlebihan.

Oleh karena itu, lanjutnya, pemerintah wajib mencegah terjadinya hal tersebut.

Kedua, pemerintah wajib memberi perlindungan hukum terhadap masyarakat yang menghadapi sengketa terhadap hak kepemilikan atas tanah dan belum memiliki keputusan pengadilan yang berkuatan hukum tetap (inkracht) serta dari penyerobotan, mafia tanah, dan dari kekuatan pemodal yang berdampak kepada peminggiran masyarakat kecil.

Sementara ketiga, pemerintah wajib melarang pengalihan lahan produktif yang didayagunakan untuk kebutuhan pangan dan hajat hidup orang banyak kepada pemanfaatan lain, baik pribadi maupun korporasi yang menyebabkan terganggunya pemenuhan kebutuhan pokok.

Poin keempat, alih fungsi lahan harus didasarkan pada pertimbangan kemaslahatan yang lebih besar dan antisipasi terhadap dampak lingkungan serta pertimbangan tata ruang; kelima, pemerintah wajib menjamin distribusi tanah untuk kebutuhan dasar masyarakat dan mewujudkan kemaslahatan yang berkeadilan; keenam, pemerintah wajib menjamin setiap warga memperoleh akses terhadap tanah untuk kebutuhan pokoknya, dan Pemerintah haram membiarkan ketidakadilan dalam distribusi tanah;

Oleh karena itu, dasar diharamkan, antara lain karena mengabaikan prinsip ke adilan yang asasi untuk mewujudkan kemaslahatan umat dan bangsa.(rls/pp)

  • Bagikan