KPK Bantah Penetapan Tersangka Mentan SYL, Jubir Ali: Setop Berasumsi!

  • Bagikan
Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah kasus dugaan korupsi di Kementerian (Kementan) yang disebut menyeret Mentan Syahrul Yasin Limpo terkait Pilpres 2024. Diketahui, KPK sedang menyelidiki dugaan korupsi di Kementan. Bahkan, berdasarkan informasi, KPK telah menetapkan Syahrul Yasin Limpo dan dua pejabat Kementan lainnya sebagai tersangka.

Muncul narasi yang mengaitkan kasus Syahrul Yasin Limpo dengan Pilpres 2024. Hal ini mengingat Syahrul Yasin Limpo merupakan politikus Partai Nasdem yang telah mendeklarasikan mendukung capres Anies Baswedan.

KPK memaklumi munculnya narasi tersebut. Namun, KPK mengingatkan semua pihak untuk menghentikan narasi berbasis asumsi seperti itu. "Bisa dimaklumi karena memang sudah masuk menjelang tahun politik 2024. Tapi kamipun harus ingatkan, stop narasi berbasis asumsi tersebut," kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (15/6/2023).

KPK, kata Ali, memahami penanganan perkara yang dilakukan lembaga antikorupsi kerap dikaitkan dengan politik. Namun, Ali menekankan, KPK tidak akan terpengaruh dengan politik dan hal lainnya. Ditekankan, KPK menangani suatu perkara dan menetapkan seseorang sebagai tersangka hanya berdasarkan kecukupan alat bukti. "Setiap penetapan tersangka oleh KPK kami pastikan karena atas dasar kecukupan alat bukti dan kami pertanggungjawabkan nantinya di persidangan," tegasnya.

Ali menyatakan, sudah banyak contoh perkara yang selalu dinarasikan kriminalisasi dan politis. Namun itu semua tidak terbukti. "Hanya asumsi pihak-pihak tertentu yang berkepentingan atas perkara dimaksud," katanya.

Diberitakan, beredar kabar KPK bakal menetapkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka. Syahrul bakal menjadi tersangka atas kasus dugaan penyalahgunaan SPJ, gratifikasi, dan suap. Selain Syahrul, KPK juga disebut akan menetapkan dua pejabat Kementan lainnya.

Dikonfirmasi mengenai hal ini, KPK menyebut dugaan korupsi di Kementan masih dalam tahap penyelidikan. "Saat ini masih proses lidik," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur saat dikonfirmasi, Rabu (14/6/2023).

Dalam proses penyelidikan ini, KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait. "Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI," kata Ali Fikri dalam keterangannya, Rabu (14/6/2023).

Ali menyatakan, penyelidikan dugaan korupsi di Kementan ini merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi. KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.

Meski demikian, Ali belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik. Hal ini lantaran perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan. "Karena masih pada proses penyelidikan tentu tidak bisa kami sampaikan lebih lanjut. Segera kami sampaikan perkembangannya," kata Ali.(int/idr)

  • Bagikan