DPRD Lutim Gagalkan Pengiriman Ore Nikel PT. PDS ke Bantaeng, Akses Jalan ke Pelabuhan Waru-Waru Ditutup

  • Bagikan

Nampak area Pelabuhan Waruwaru.

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MALILI- Pimpinan dan anggota DPRD Luwu Luwu Timur menghentikan Kendaraan PT. PDS mengangkut Material Ore Nikel ke Pelabuhan Waru-Waru.

Akses jalan menuju ke Pelabuhan tempat bongkar muat ore nikel PT. PDS itu ditutup mengunakan kendaaraan Dinas Pimpinan DPRD Luwu Timur.

Penghentian kendaraan ini imbas dari pihak PT. PDS yang tidak melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Pemerintah Daerah (Pemda) terkait aktivitasnya mengangkut Ore Nikel

Parahnya lagi, aktivitasnya mengangkut Ore Nikel ini menggunakan akses jalan negara yang dapat membahayakan penguna jalan.

Tidak hanya itu, akses menuju pembongkaran material nikel milik PT.PDS ini juga menggunakan jalan beton milik Pemda Luwu Timur.

Akses Jalan sepanjang 4 kilo meter menuju Pelabuhan Umum (Pelum) Waru-Waru ini diklaim pihak Pemda Lutim belum memberi izin ke PT. Panca Digital Solution (PDS).

Akibatnya, kendaraan milik PT PDS yang memuat ore nickel tidak bisa masuk ke pelabuhan untuk membongkar ore nickel ke Tongkang yang rencananya akan di kirim ke Bantaeng.

Saat di lokasi, tiba-tiba Pimpinan dan anggota DPRD Luwu Timur didatangi manejemen dari PDS yang memprotes aksinya melakukan penutupan jalan di pintu masuk Pelabuhan Waru-Waru.

Ia mengklaim bahwa aktivitasnya menggunakan akses jalan tersebut sudah diberi izin oleh Dinas Perhubungan Provinsi sesuai rekomendasi yang diberikan dengan pertimbangannya membayar retribusi.

Atas Dasar itu, pihaknya sudah bisa melakukan aktivitasnya dengan melintasi jalur teesebut menuju ke Pelabuhan Waru- Waru .

”Kami sudah mendapat izin pak dari provinsi untuk menggunakan Pelabuhan Waru-waru , rekomendasinya ada , tertulis disini dengan pertimbangan nya membayar retribusi, ” kata Max manejemen dari PDS.

Mendengar itu, Siddiq mengatakan, rekomendasi Provinsi itu tidak ada hubungan ya Karena jalan yang dilewati bukan jalan Provinsi, Melainkan Jalan Pemda Luwu Timur.

Mengenai jalan ke Pelabuhan Waru-Waru ini, Pemerintah Luwu Timur belum merespon dan mengeluarkan izin kepada PDS untuk menggunakan jalan beton ini.

Tidak hanya itu, dalam rekomendasi dari Provensi itu, lanjut siddik, ada beberapa poin yang terlebih dahulu harus dilakukan PDS, bukan langsung melakukan aktivitas penambangan.

"Rekomendasi di situ disarankan juga PT PDS harus berkonsultasi dengan pemerintah daerah Luwu Timur, termasuk mengenai AMDAL lalin," kata Siddik

Mendengar itu, Max mengaku sudah bersurat ke Pemerintah Luwu Timur untuk permohonan izin menggunakan jalan Pemda Lutim.

Menurut Siddiq, PDS tidak mengirim surat permohonan untuk izin pemanfaatan jalan kabupaten, tapi yang Anda kirim ke Pemda Lutim itu surat pemberitahuan.

Dikatakan Siddik, dari hasil RDP tadi, pihaknya sepakat untuk menghentikan sementara aktivitas di sini, sebelum semuanya lengkap.

Mendengar itu, manejemen PDS meminta secara resmi dari pihak DPRD Luwu Timur terkait penghentian aktivitasnya di Pelabuhan Waru-Waru.

"Kami minta suratnya pak ,kalau memang sudah Diberhentikan kami minat surat secara tertulis," kata Max.

Sementara Ketua DPRD Luwu Timur , Aripin mengatakan sebelum tercapai kesepakatan dengan pemerintah Luwu Timur bongkar muat ore nickel di Pelabuhan Waru-waru Lampia belum bisa dilakukan .

”Perlu Bapak tahu kami seluruh fraksi di DPRD Luwu Timur sepakat menghentikan sementara aktivitas bongkar muat ore nickel di Pelabuhan Waru-waru yang menggunakan jalan daerah.

Diminta personil Dinas Perhubungan Luwu Timur tetap siaga menghentikan semua kendaraan PDS yang memuat Ore Nickel,” tegas Aripin.

Aripin memastikan, DPRD dan Pemda Luwu Timur menjamin akan menjaga dan mendukung investasi yang ada di Luwu Timur. Tapi, bukan berarti aturan harus diabaikan. ''Silakan Anda menambang, tapi harus taat aturan,'' kata Aripin.

Dari pantauan, hadir juga Ketua DPRD Luwu Timur Aripin dan Anggota DPRD, Badawi Alwi, Wahidin Wahid, Andi Surono, dan Alpian Alwi.(karim)

  • Bagikan