Covid Melonjak, Kemenkes Bantah Keluarkan Surat Edaran Wajib Penggunaan Masker

  • Bagikan

Kemenkes membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.-kemenkes-

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, JAKARTA--
Kabar wabah Covid-19 yang kembali disebut melonjak, berbagai berita tentang protokol kesehatan beredar di media sosial.

Salah satunya adalah wajibnya kembali menggenakan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023.

Menanggapi hal ini, Kemenkes membantah bahwa pihaknya mengeluarkan surat edaran tentang wajib menggunakan masker.

Dalam informasi yang beredar, dikatakan bahwa diwajibkan untuk menggunakan masker mulai tanggal 15 Desember berdasarkan surat edaran Kementerian Kesehatan no HK 02.01. Menkes/ 1042/2023 tanggal 6 Desember 2023, penggunaan masker di Indonesia mulai 15 Desember 2023 akan mengikuti ketentuan sebagai berikut.

Selain itu juga disebutkan ketentuan, di mana pemakaian masker tetap wajib di tempat-tempat umum tertutup, seperti transportasi umum, fasilitas pelayanan kesehatan, fasilitas umum lainnya yang dapat menimbulkan kerumunan orang.

Kemkes melalui akun media sosialnya membantah jika telah mengeluarkan surat edaran tersebut.

Meskipun demikian, Kemenkes meminta kepada masyarakat untuk memakai masker saat sakit atau ditempat umum yang beresiko penulartan Covid-19.

Selain itu juga bagi lansia dan penyandang penyakit kronis untuk menggunakan masker.

Pihak Kemenkes juga meminta masyarakat untuk selalu mempraktekan kebiasaan mencuci tangan guna memberikan perlindungan optimal dalam penularan Covid-19.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga menyarankan untuk melakukan vaksin Covid -19 hingga dosis booster.

Tidak lupa Kemenkes menyarankan bagi yang sakit dengan gejala demam, batuk, dan flu untuk langsung melakukan tes PCR Covid-19, jika hasilnya positif segera melakukan isolasi mandiri.

Sedangkan penyebaran Covid-19 sendiri menurut pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengungkapkan bahwa kasus Covid 19 kembali terdeteksi, di mana positivity rate di DKI Jakarta capai 40 persen.

Selain itu hingga 13 Desember, jumlah kasus harian Covid 19 dilaporkan mencapai 131 pasien.

Dalam menghadapi munculnya kasus Covid 19 ini, pihak Dinkes DKI Jakarta meminta agar masyarakat yang memiliki gejala segera melakukan pemeriksaan.

Surveilans Epidemiolog dan Imunisasi Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengatakan jika dari 10 orang yang menjalani test PCR tercatat sebanyak 4-5 orang positif Covid 19. (*/dis/pp)

  • Bagikan