Masyarakat Rongkong Rapatkan Barisan

  • Bagikan

* Sikapi Kasus Penelitian Iriani

PALOPO —- Aliansi Keluarga Rongkong Bersatu (AKAR) se- Tana Luwu bersama mahasiswa dan Tokoh masyarakat Rongkong membentuk wadah yang disebut Aliansi Masyarakat Rongkong (ALMAR). ALMAR dibentuk sebagai wadah kordinasi dan komando dalam mengusut tuntas kasus pelecehan dan pencemaran nama baik etnis Rongkong yang diduga dilakukan oleh Iriani seorang staf Balai Pelestarian Nilai Budaya (BPNB) Sulawesi Selatan (Sulsel) dalam karya ilmiah yang ditulis.

Aliansi yang terbentuk sejak 07 Februari lalu bertepatan dengan masuknya laporan etnis Rongkong di Polres Palopo yang diwakili oleh salah seorang Tokoh dari masyarakat adat etnis Rongkong, Tomakaka, Bata Manurun.

Mengawal tindak lanjut laporan tersebut, ALMAR kemudian melakukan pertemuan di BM Residen Hotel yang terletak di Kompleks Perumahan Anggrek Kota Palopo. Pertemuan tersebut berlangsung selama dua hari pekan ini.

Hadir dalam pertemuan yang berlangsung dimulai Jumat, 11 2022- Sabtu, 12 2022ndan dipimpin oleh Bata Manurun, Ketua PW AKAR Bersatu Luwu Timur, Herdinang, Ketua PW AKAR Bersatu Luwu Utara, Habiby Papongoran, Ketua PW AKAR Bersatu Palopo, Ridwan. Kemudian dari kalangan mahasiswa, turut hadir Resky Halim dan Didit Prananda. Keduanya merupakan mahasiswa atau alumni mahasiswa yang mengenyam ilmu di kampus Unanda Kota Palopo dan keduanya juga pernah menjabat sebagai ketua sebagai dari organisasi Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Unanda Palopo pada masanya.

Bergabungnya pengurus AKAR Bersatu se- Tana Luwu, aktifis dari kalangan mahasiswa dan Tokoh masyarakat etnis Rongkong, menjadi pertemuan tersebut semakin menarik.

Pasalnya dalam pertemuan itu, dibahas berbagai hal yang kemudian disepakati oleh peserta forum yang hadir. Yang diantaranya, 1. Akan melakukan konsolidasi untuk langkah – langkah aksi orasi damai di depan Polres Palopo, 2. Melakukan penelitian untuk membantah karya ilmiah yang ditulis oleh Iriani khususnya kalimat yang menyebut “Secara tradisional orang Rongkong masuk dalam strata Kaunang dan maradeka”, 3. Melakukan penguatan hukum melalui pendamping hukum (PH) yang ditunjuk oleh masyarakat Rongkong untuk mengawal laporan itu dan masih ada beberapa poin lainnya.

Dalam pertemuan itu, Ridwan kembali menegaskan bahwa penelitian yang dilakukan oleh Iriani, itu dianggap telah melanggar etika penulisan atau penelitian.

“Narasumber penelitian Iriani yang telah kami minta kejelasan, dengan tegas membantah bahkan bersumpah tidak pernah mengatakan etnis Rongkong itu Kaunan. Jadi jelas Iriani ini melanggar etika dalam melakukan penulisan karya ilmiah,” tegas Ridwan.

Kemudian pandangan dari Ketua PW AKAR Bersatu Luwu Timur, Herdinang, menyikapi laporan perwakilan masyarakat etnis Rongkong di Polres Palopo pada 07 Februari lalu namun belum ada perkembangan. Dengan tegas menginstruksikan akan menggerakkan massa untuk melakukan aksi di Kota Palopo.

“Jika tidak ada kejelasan hukum kepada Iriani, kita jadikan satu hari saja Kota Palopo ini menjadi lautan To’ Rongkong,” tegasnya dalam pertemuan pertama Jumat malam lalu.

Ditambahkan oleh Didit dan Resky, senada menyampaikan sangat mensupport putusan yang telah diambil oleh para orang tua dan para Ketua PW AKAR BERSATU se- Tana Luwu yang hadir pada pertemuan itu, serta siap ikut ambil andil dalam mengawal laporan dugaan pelecehan atau pencemaran nama baik etnis Rongkong yang diduga dilakukan oleh Iriani.

“Kita sangat sepakat dengan pembahasan dan kesepakatan serta poin- poin dalam pertemuan ini. Jika penegak hukum tidak memberi kepastian hukum atas laporan tersebut, pastinya kami siap turun ke jalan sebagai bentuk dukungan. Namun sebelum langkah itu dipilih, tentu perlu persiapan matang agar hasilnya bisa maksimal,” sebut keduanya.

Kesimpulan dalam pertemuan itu, Sekum AKAR Bersatu, Bata Manurun yang memimpin forum itu, mengambil kesimpulan bahwa tidak akan pernah mundur. Bahkan dia mengultimatum penegak hukum (Polres Palopo) jika tidak profesional dalam menangani laporan dugaan pelecehan atau pencemaran etnis Rongkong yang telah diterima oleh penyidik Unit Reskrim itu.

“Kami harap Polres Palopo khusunya penyidik yang menangani laporan kami itu, serius menjalankan tugasnya. Jika tidak, kami akan turunkan 6 ribu orang Rongkong di Kota Palopo untuk mendesak proses yang dilakukan pihak kepolisian,”tegas Bata Manurun sebelum menutup forum malam itu.(riawan)

  • Bagikan