Didominasi JHT, BPJamsostek Bayar Klaim Rp25 Miliar Lebih Sepanjang Tahun 2021

  • Bagikan

PALOPOPOS.FAJAR.CO.ID, MASAMBA — BPJS Ketenagakerjaan atau BPJamsostek Cabang Luwu Utara sepanjang tahun 2021 telah membayarkan klaim senilai Rp25.756.250.938 dari total 1.916 kasus kepada peserta baik perusahaan, tenaga kerja atau ahli waris.

Kepala BPJamsostek Cabang Luwu Utara, Rahmatia Arsyad kepada Palopo Pos, Senin 24 Januari 2022 mengatakan, pembayaran klaim masih didominasi Jaminan Hari Tua (JHT) sebanyak 1.633 kasus senilai Rp23.264.504.595.
“Kemudian Jaminan Kematian (JKM) dengan klaim 57 nominal Rp2.012.000.000, Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dengan 18 klaim Rp18.267.780.783, dan Jaminan Pensiun (JP) dengan klaim 208 Rp208.211.965.560,” sebut Rahmatia kemarin.

Rahmatia juga sangat mengapresiasi dukungan dari Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani dengan mendaftarkan pegawai non ASN lingkup Pemkab Luwu Utara menjadi peserta BPJamsostek.

”Terima kasih kami kepada Ibu Bupati Luwu Utara atas kepeduliannya kepada pegawai Lingkup Pemkab Luwu Utara dalam mendaftarkannya sebagai peserta sehingga dalam bekerja mereka dapat terlindungi jaminan sosial ketenagakerjaan,” sebutnya.

Ia menjelaskan, peningkatan manfaat tersebut sebagai jaring pengaman untuk mencegah risiko sosial ekonomi, agar pekerja dan keluarganya mendapatkan perlindungan pada saat terjadi risiko kecelakaan maupun kematian pada saat bekerja.

Selain itu, Rahmatia Arsad menjelaskan, BPJamsostek memiliki 5 Program yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja), JKM (Jaminan Kematian), JHT( Jaminan Hari Tua), JP (Jaminan Pensiun), serta JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan).

”BPJamsostek tidak hanya melindungi pekerja formal yang bekerja di perusahaan, tetapi juga melindungi tenaga honorer yang bekerja di pemerintah daerah yang artinya BPJamsostek dan pemerintah daerah berupaya meningkatkan perlindungan bagi seluruh pekerja di Indonesia,“ tandasnya.(rhm)

PEMBAYARAN KLAIM

1. Jaminan Hari Tua (JHT) -1.633 kasus, Klaim Rp23.264.504.595
2. Jaminan Kematian (JKM)
-57 kasus, Klaim Rp2.012.000.000
3. Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
-18 klaim Rp18.267.780.783
4. Jaminan Pensiun (JP)
-208 klaim Rp208.211.965.560

  • Bagikan